Mobil LCGC Kena Pajak Barang Mewah Tak Lagi 0%

Mufrod, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 15:30 WIB
Mobil LCGC (foto: Ist)
Share :

Pembahasan skema pajak yang tengah dilakukan Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian awalnya hanya memberlakukan pada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2)

Saat ini pemerintah hanya akan menghapuskan pajak PPnBM hanya untuk kendaraan listrik yang mengacu pada emisi tidak lagi pada kapasitas mesin. Langkah ini sebagai bagian dari target pemerintah mencapai 20 persen populasi mobil listrik di Indonesia.

"Maksudnya dari industri otomotif, kita juga harus mengacu pada standar emisi dan kalau perpajakannya mengacu ke emisi kan jadi cocok," ujar Jongkie.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya