Selanjutnya, dia juga mengungkapkan untuk terus melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan secara periodik sesuai dengan tata aturan yang berlaku dalam regulasi registrasi prabayar.
Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, KNCI menuntut Telkomsel untuk mengaktifasi ulang kartu perdana yang telah diblokir. Menurut Tatang Bunyamin, Sekjen DPP KNCI penghapusan sepihak itu telah merugikan seluruh pedagang kartu perdana.
Jika ditotal, maka angka kerugiannya mencapai Rp1 triliun untuk sekira sejuta kartu perdana yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, Rp400 miliarnya dialami oleh pedagang di Provinsi Banten dan Jabotabek.
KNCI dari sejumlah Kota dan Provinsi lain bahkan telah menggelar tuntutan serupa terhadap kantor operator Telkomsel di wilayahnya masing-masing, misalnya Aceh, Sumatera Utara, Pekanbaru, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali.
(Ahmad Luthfi)