"Cukup merugikan tentunya, karena surat tilang pasti baru sampai beberapa hari, sedangkan konsumen sudah mengembalikan mobil sewanya. Tentu yang akan menanggung denda pemilik mobil," ungkap Ruslan, pemilik penyewaan mobil Alif kepada Okezone, Kamis (20/2/2019).
Denda pelanggaran pada tilang elektronik, lanjut Ruslan, konsumen tentu akan menolak untuk membayarnya karena masa sewa kendaraan yang digunakannya sudah habis.
Meski demikian perusahaan rental mobil saat ini akan tetap mendukung aturan tersebut, namun ada strategi yang akan dijalankannya. Salah satunya dengan cara menyewakan mobil tanpa lepas kunci.
"Mau tak mau, kita harus menyewakan mobil berikut dengan sopirnya," tutup Ruslan.
(Mufrod)