JAKARTA - Sekira 1 juta lebih data pengguna Facebook di Indonesia dikabarkan bocor dalam kasus skandal Cambride Analictica. Atas kebocoran tersebut, Menkominfo Rudiantara angkat bicara. Facebook terancam dikenakan hukuman perdata maupun pidana hingga 12 tahun penjara.
“Ada sanksi administratif. Saya bisa mengeluarkan surat peringatan kepada mereka,” ujar Rudiantara pada sebuah sesi wawancara yang dilakukan oleh Bloomerg.
Selain sanksi administratif, Rudiantara pun mengaku jika Facebook juga bisa mendapatkan sanksi pidana. Tak tanggung-tanggung, Facebook pun terancam hukuman kurungan lebih dari 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Baca Juga : Data 1 Juta Pengguna Facebook Indonesia Bocor, Kok Bisa?
“Hukumannya bisa hingga 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar,” lanjutnya.