Penjual iPhone dan iPad Palsu Dijerat Hukuman Penjara di AS

Lely Maulida, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 11:06 WIB
(Foto: Reuters)
Share :

Menurut Departemen Kehakiman, kelompok ini telah berupaya untuk menyamarkan aktivitas mereka dengan mengirimkan label palsu yang terpisah dari perangkat yang akan dijual, sehingga mampu menghindari kontrol dari Customs and Border Protection AS. Mereka juga menggunakan uang dan transfer uang dengan amat hati-hati untuk menyemkbunyikan pendapatan mereka.

Baca juga: Penjualan Memburuk, Apple Pangkas Produksi iPhone X?

Namun akhirnya kedok mereka terungkap hingga mendapat hukuman dari regulator setempat. Jianhua Li dihukum penjara sejak tahun lalu hingga 37 bulan.

Sementara itu, hukuman untuk rekannya Becerra dan Volpe masih menunggu putusan. Demikian seperti dilansir Engadget, Senin (5/2/2018). (lnm).

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya