JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran diharapkan bisa melindungi industri penyiaran dengan memberikan kepastian hukum. Selain itu rancangan yang masih dikaji di DPR itu juga harus menjamin keberlangsungan kegiatan usaha.
Saat ini stasiun televisi swasta telah mengeluarkan investasi untuk menggelar penyiaran. Beberapa di antaranya bahkan hampir mengalami kebangkrutan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Neil Tobing, menjelaskan, hal ini patut menjadi pertimbangan saat mengesahkan Undang-Undang tersebut.
"Industri penyiaran harus dilindungi karena investasi sudah triliunan. Ada empat stasiun tv yang pernah masuk proses PKPU supaya mereka survive. Kenapa RUU penting bagi mereka, industri yang sudah dibangun susah payah ini harus dilindungi," ungkap Neil dalam sebuah grup diskusi di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Oleh karena itu, ia pun menilai harus ada blue print mengenai recana strategis menuju penyiaran digital. Dikatakannya, RUU Penyiaran harus bersifat visioner dan dalam penyusunannya harus melibatkan pemangku kepentingan.
Sebab, industri penyiaran telah menjadi isu strategis dengan berkontribusi terhadap pendapatan negara dari industri kreatif.
Menurut Neil, industri penyiaran dan radio telah menyumbang belanja iklan sebesar 65%. Tak hanya itu ekosistem industri penyiaran juga telah menyerap lapangan kerja sekira 500.000 penduduk Indonesia.
ATVSI sendiri mendukung diterapkannya sistem multipleksing dengan cara multi mux. Karena secara model bisnis digital terdapat beberapa kelemahan seperti harga sewa yang tak kompetitif, jika hanya dikontrol oleh operator dan lembaga penyiaran swasta tak memiliki porsi tawar.
Konsep single mux dianggap menciptakan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat karena terjadi posisi yang dominan yakni dikuasi satu operator.
Senada diungkapkan Korbid PS2P KPI Pusat, Agung Suprio. Dia menegaskan, konsep single mux memiliki kelemahan dalam hal implementasi dan pemerintah harus menyubsidi set top box kepada masyarakat dengan dana yang tak sedikit.
(Kemas Irawan Nurrachman)