ATVSI: Single Mux Ciptakan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

, Jurnalis
Selasa 07 November 2017 20:33 WIB
Ilustrasi televisi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran diharapkan bisa melindungi industri penyiaran dengan memberikan kepastian hukum. Selain itu rancangan yang masih dikaji di DPR itu juga harus menjamin keberlangsungan kegiatan usaha.

Saat ini stasiun televisi swasta telah mengeluarkan investasi untuk menggelar penyiaran. Beberapa di antaranya bahkan hampir mengalami kebangkrutan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Neil Tobing, menjelaskan, hal ini patut menjadi pertimbangan saat mengesahkan Undang-Undang tersebut.

"Industri penyiaran harus dilindungi karena investasi sudah triliunan. Ada empat stasiun tv yang pernah masuk proses PKPU supaya mereka survive. Kenapa RUU penting bagi mereka, industri yang sudah dibangun susah payah ini harus dilindungi," ungkap Neil dalam sebuah grup diskusi di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Oleh karena itu, ia pun menilai harus ada blue print mengenai recana strategis menuju penyiaran digital. Dikatakannya, RUU Penyiaran harus bersifat visioner dan dalam penyusunannya harus melibatkan pemangku kepentingan.

Sebab, industri penyiaran telah menjadi isu strategis dengan berkontribusi terhadap pendapatan negara dari industri kreatif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya