Seperti diketahui, VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, solar tersebut tidak termasuk dalam kategori BBM bersubsidi. Ia mengaku pihaknya belum menjual bahan bakar baru tersebut.
"Ada pertanyaan apakah nanti ada produk solar baru. Jadi seperti antara Premium dan Pertamax ada RON 90 atau Pertalite. Cuma solarkan kita sudah sesuai ketentuan pemerintah, sudah B20," ujarnya.
Sementara itu Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, jika solar jenis baru tersebut jadi diluncurkan, Pertamina wajib menerapkan mandatori 20 persen crude palm oil (CPO) pada solar itu. Mandatori tersebut sesuai dengan UU terkait penggunaan CPO.
"Semua jenis solar pasti harus mandatori BBN, iya mandatori (20 persen), kita tunggu suratnya masuk baru kita bahas," pungkasnya.
(Anton Suhartono)