JAKARTA - Draft untuk revisi regulasi peraturan menteri No 1 2009 tentang jasa Pesan Premium dan Jasa Pesan Singkat dikatakan sudah siap, dan kini tinggal menunggu proses pembahasan lebih lanjut. Dalam konsep yang masih digodok ini diharapkan akan muncul regulasi yang sesuai dengan masyarakat.
"Draft regulasi sudah siap. Selanjutnya kita akan bahas apakah sudah sesuai dengan aspirasi yang diharapkan panja," kata Danrivanto, anggota komite BRTI, ketika ditemui di sela-sela Diskusi Premium Regulasi Industri Kreatif dan Telekomunikasi, di Gedung Pascasarjana Universitas Indonesia, Salemba, Senin (27/2/2012).
"Nanti akan ada evaluasi terhadap mekanisme perizinan, kita harapkan, yang bisa menguntungkan industri tapi juga bertanggung jawab terhadap masyarakat," tambahnya.
Dia juga mengharapkan, bahwa nantinya bisa dilakukan daftar ulang terhadap perusahaan-perusahaan content provider yang ada, disamping diberlakukannya sistem sertifikasi kelayakan.
Tantowi Yahya, Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI juga mengatakan, "Proses sekarang sudah sampai di regulasi. Itu harus disosialisasikan ke operator dan CP. Regulasi tersebut selain mengatur juga harus mendidik. Tidak boleh terlalu longgar, tapi juga tidak boleh mengekang."
Menurut Tantowi, regulasi tersebut diharapkan bisa selesai pada akhir Maret, pasalnya, "Kita mesti melihat dahulu bagaimana penilaian masyarakat dan pelaku bisnis soal regulasi tersebut."
(Susetyo Dwi Prihadi)