JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji peraturan menteri terkait pelabelan konten berbasis artificial intelligence (AI) guna menekan risiko manipulasi informasi. Langkah ini diambil menyusul maraknya peredaran konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berbentuk video, gambar, hingga suara menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang kian realistis di ruang digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Angga Raka Prabowo, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam mengidentifikasi konten karhutla yang dibuat menggunakan teknologi AI.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah platform digital sebenarnya telah menyertakan label pada konten yang terindikasi menggunakan AI untuk membantu masyarakat mengenali keaslian informasi tersebut.
"Sepakat, itu yang makanya kita tekankan. Sekarang kalau teman-teman lebih jernih lagi melihat konten-konten yang sudah ada pembubuhan AI-nya, platform sudah menempelkan AI content, ada keterangan AI content," ujar Angga di Jakarta pada Minggu (18/10/2026).
Angga menekankan bahwa kemajuan teknologi AI ibarat pisau bermata dua yang dapat membawa dampak positif sekaligus negatif bagi masyarakat.
"Betul kita menekankan bahwa itu juga, kesadaran dari platform sendiri, bahwa mereka juga paham kemajuan teknologi itu bisa berdampak positif tapi juga berdampak negatif," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelabelan konten AI sangat penting untuk memberikan transparansi dan kepastian informasi kepada publik.
"Nah, gunanya apa menggunakan pelabelan AI content di situ agar masyarakat juga tahu, dia mendapat informasi bahwa informasi yang sudah ada sentuhan-sentuhan dari AI," ungkapnya.
(Rahman Asmardika)