JAKARTA - Subbrand premium dari BYD yakni Denza akan resmi meluncur ke pasar otomotif Indonesia pada Rabu (22/1/2025). Namun, ternyata nama Denza sudah digunakan perusahaan di Indonesia.
Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, telah memperhatikan hal ini. Namun, ia enggan menjelaskannya secara detail.
"Kita tunggu diskusi itu nanti, (Rabu 22/1/2025) peluncuran Denza. Kita akan bicarakan di sana," kata Eagle Zhao di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Di sisi lain, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan menyebutkan, pihaknya menghormati regulasi yang berlaku.
“Intinya ya, pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut kita sudah menjadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya,” katanya.
Nama Denza sudah digunakan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). PT tersebut sudah mengajukan nama Denza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Indonesia pada 3 Juli 2023. Penggunaan mereka Denza itu terlindungi hingga 3 Juli 2033.
Merek itu terdaftar dengan nomor IDM001176306 dengan Kode kelas 12. Kode kelas itu masuk dalam kategori merek dagang untuk kendaraan.
Sementara itu, BYD telah mengajukan permohonan pendaftaran atas merek Denza ke DJKI Kemenkum pada 8 Agustus 2024. Permohonan itu masih dalam proses pemeriksaan.
Terkait penggunaan nama Denza, BYD Company Limited sudah mengajukan gugatan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu teregister sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.
Berikut sejumlah poin petitum yang diminta BYD Company Limited
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
(Erha Aprili Ramadhoni)