Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Starlink Mulai Beroperasi di Indonesia, Operator Ingatkan Soal Pajak dan TKDN

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |14:04 WIB
Starlink Mulai Beroperasi di Indonesia, Operator Ingatkan Soal Pajak dan TKDN
Starlink.
A
A
A

JAKARTA – Layanan internet milik taipan teknologi Elon Musk, Starlink dipastikan akan segera beroperasi di Indonesia. Kehadiran layanan internet berbasis satelit ini akan menghadirkan persaingan baru bagi operator dan penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) lokal.  

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono mengatakan bahwa kehadiran Starlink sebagai di Indonesia dapat dipandang sebagai bagian dari persaingan di industri telekomunikasi yang dinamis. Terkait hal ini, Saki berharap pemerintah dapat menciptakan kesetaraan persaingan atau equal playing field antara Starlink dengan ISP-ISP lokal lainnya.  

“Telkomsel berharap pemerintah dapat menciptakan equal playing field dengan keadilan dalam pemberlakuan pemenuhan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia kepada Starlink, mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, penerapan kebijakan perpajakan, kewajiban pembayaran PNBP, kewajiban pemenuhan QoS, TKDN, hingga aspek potensi interferensi, aspek perlindungan dan keamanan data, serta aspek kedaulatan bangsa,” kata Saki dalam keterangan yang diterima Okezone.  

“Telkomsel berharap bahwa persaingan yang sehat dan adil, termasuk dengan keberadaan Starlink di Indonesia, dapat mendorong inovasi dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang lebih baik, yang pada akhirnya akan mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi serta kemajuan bangsa dan negara secara keseluruhan.” 

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh operator lainnya, XL Axiata, yang meminta pemerintah untuk menjaga keadilan dalam persaingan industri telekomunikasi di Indonesia.  

 

“Harapan kami adalah perlunya penerapan regulasi yang seimbang dari pemerintah sehingga tercipta adanya playing field yang sama antara Starlink tersebut dengan operator yang ada, seperti dikenakan PNBP sektor telekomunikasi (BHP,USO,BHP Tel), TKDN dan lain-lain,” kata Head External Communications XL Axiata, Henry Wijayanto, Rabu, (22/5/2024).  

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Starlink tidak akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Budi Arie menegaskan bahwa operator internet milik SpaceX itu tetap wajib melakukan pembayaran pajak sebagaimana operator lainnya. 

“Pokoknya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga sama dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama,” kata Budi Arie di Badung, Bali pada Minggu, 19 Mei 2014.  

Sebagai layanan internet berbasis satelit, Starlink dapat membantu Indonesia untuk mengatasi permasalahan internet yang dihadapi oleh daerah-daerah terpencil dan 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, yang tak dapat dijangkau oleh operator telekomunikasi berbasis optik atau seluler. 

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement