Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Motor Bekas Tarikan Leasing Murah?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |07:20 WIB
Kenapa Motor Bekas Tarikan Leasing Murah?
Ilustrasi harga motor bekas ( Foto: Okezone)
A
A
A

KENAPA motor bekas tarikan leasing murah? Hal ini menjadi pertanyaan banyak orang. Pasalnya, angka yang ditawarkan terkadang sangat jauh dari harga pasaran yang membuatnya tidak masuk akal.

Adapun motor tarikan leasing merupakan kendaraan milik debitur atau orang yang membeli dengan kredit namun kreditnya macet atau cicilannya tersendat.

Sebelum ditarik oleh pihak leasing, debitur biasanya akan diberikan berbagai peringatan. Namun setelah peringatan itu debitur tetap tidak dapat membayar, maka pihak leasing akan menyita motornya.

Lantas kenapa motor bekas tarikan leasing murah? Dikarenakan tarikan leasing tersebut kemudian akan dilelang untuk dapat melunasi sisa hutang kredit debitur dan dijual ke dealer motor bekas. Oleh karena hal ini, motor hasil tarikan leasing memiliki harga yang sangat murah.

Motor hasil tarikan leasing ini sejatinya dapat menjadi solusi untuk memiliki motor idaman dengan harga yang lebih murah.

Meski begitu, membeli motor bekas tarikan leasing bukanlah tanpa risiko. Ada beberapa ancaman khususnya penipuan yang mengintai jual beli motor bekas tarikan leasing.

Perlu diketahui, harga jual motor bekas tarikan leasing biasanya sekitar 10-15 persen lebih murah dari harga pasar. Paling tinggi, harganya lebih murah sekitar 25 persen saja dan tidak mungkin berada di bawahnya lagi.

Biasanya, modus penipuan berkedok motor tarikan leasing ini akan memasang foto motor dengan kondisi istimewa namun dengan harga yang super murah. Berikutnya, penipu biasanya akan meminta uang transfer lebih dahulu sebelum bertemu dan mengecek kondisi motornya. Dan terakhir, penipu biasanya akan memasang alamat palsu di poster penjualannya.

Agar mencegah penipuan seperti itu, alangkah baiknya untuk membeli motor bekas tarikan leasing ini melalui lelang resmi. Biasanya, pihak leasing akan memberikan jadwal lelang resmi motor-motor tarikannya.

Dengan mengikuti proses lelang motor tarikan dari pihak leasing resmi, maka resiko penipuan akan diminimalisir. Pasalnya, proses lelang seperti ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement