Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli iPhone dari Luar Negeri, Bisakah Dipakai di Indonesia?

Redaksi , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |16:57 WIB
Beli iPhone dari Luar Negeri, Bisakah Dipakai di Indonesia?
Cara pakai iPhone dari luar negeri (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pembelian iPhone dari luar negeri menjadi salah satu opsi menarik dikalangan para pengguna setianya, tidak terkecuali di Indonesia. Namun, bisakah iphone yang dibeli dari luar negeri tersebut dipakai di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya.

Umumnya, para pengguna setia merek ponsel keluaran Apple membeli produk dari luar negeri dengan alasan produknya sendiri yang dirilis secara bertahap. Hal tersebut menjadikan iPhone dapat terlebih dahulu ditemui di beberapa negara, sementara di negara lainnya belum tersedia.

Sama halnya dengan perilisan iPhone 15 di Indonesia belum lama ini, tidak sedikit diantara pembeli yang justru sudah lebih dulu membeli produk tersebut dari luar negeri. Bahkan, tidak hanya iPhone, pembelian berbagai merek HP lain dari luar negeri sendiri sudah diatur oleh pemerintah.

Pada dasarnya, membeli iPhone dari luar negeri sah-sah saja, namun agar bisa dipakai di Indonesia, IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel harus terlebih dahulu didaftarkan. Secara resmi, pendaftaran IMEI diperlukan untuk mendapatkan jaringan dari operator seluler lokal, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (6/11/2023).

IMEI yang merupakan rangkaian nomor seri unik pada tiap unit ponsel dapat diperiksa pada bagian belakang ponsel, atau tertempel pada stiker di box yang didapat bersamaan dengan pembelian ponsel.

Lantas, bagaimana mendaftarkan IMEI untuk iPhone yang dibeli dari luar negeri agar bisa dipakai di Indonesia?

Saat ini, pendaftaran IMEI untuk iPhone yang dibeli dari luar negeri harus dilakukan secara online melalui situs web Bea Cukai atau aplikasi mobile Bea Cukai ketika mendarat di Indonesia.

Pembeli yang ingin mendaftarkan IMEI iPhone miliknya akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir permohonan secara online beserta dokumen-dokumen yang diperlukan agar pembelian dianggap legal. Beberapa dokumen yang dimaksud sebagai berikut:

● KTP (asli)

● Paspor (asli)

● Tiket atau boarding pass kedatangan ke Indonesia (asli)

● NPWP (asli)

● iPhone yang akan didaftarkan IMEI-nya

● Invoice atau struk pembelian iPhone

● Barcode dari pendaftaran online IMEI melalui web Bea Cukai atau aplikasi mobile Bea Cukai

Setelah melakukan pendaftaran secara online, bukti berupa QR Code yang didapat harus diserahkan ke petugas Bea Cukai di bandara ketika kedatangan untuk verifikasi IMEI tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan dilakukan oleh petugas Bea Cukai untuk memverifikasi identitas beserta dokumen yang disertakan.

Selebihnya, biaya untuk pendaftaran yang meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN) dan Pajak Penghasilan juga perlu dipersiapkan untuk penelitian lebih lanjut jika harga ponsel lebih dari 500 dolar AS. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang.

Selain di bandara atau Terminal Kedatangan Internasional, pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Dengan demikian, pendaftaran IMEI menjadi penting agar iPhone yang dibeli dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia. Jika tidak, maka iPhone tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal dengan jaringan operator seluler lokal yang juga tidak bisa masuk dan diakses di perangkat. (Chasna Alifia Sya’bana)

(Saliki Dwi Saputra )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement