JAKARTA - Penutupan TikTok Shop di Indonesia telah menjadi perbincangan hangat. Ini tidak lepas dari banyaknya keluhan para pedagang konvensional yang merasa dirugikan dengan kehadiran social commerce tersebut.
Namun perlu digarisbawahi bahwa aturan social commerce juga sebenarnya berlaku untuk platform media sosial lainnya. Ini mencakup Instagram, Facebook, X (lebih dahulu dikenal sebagai Twitter), YouTube, dan sebagainya.
Hal ini tertuang dalam Permendag No 31 tahun 2023 yang baru saja dirilis Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di mana di dalamnya diatur bahwa media sosial dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan.
Disebutkan bahwa peraturan itu hanya memperbolehkan media sosial menampilkan iklan atau promosi saja. Itu artinya mereka dilarang untuk berjualan online atau menerima transaksi pembayaran di dalam aplikasi atau harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah.
Sekadar informasi, jelang penutupan TikTok Shop pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB terpantau para penjual beramai-ramai melakukan pamit kepada para pelanggannya. Bahkan ada penjual yang sampai menangis.
Akan tetapi Kominfo memastikan bahwa TikTok tidak mengalami sanksi atas kejadian TikTok Shop. Kominfo mengatakan hal itu lantaran TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
(Saliki Dwi Saputra )