JAKARTA - TikTok Shop secara resmi akan menutup bisnis dan layanannya di Indonesia terhitung sejak hari ini, Rabu, (4/10/2023) pada pukul 17.00 WIB. Kabar tersebut diumumkan langsung dalam laman resmi TikTok Newsroom sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 26 September lalu.
Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (4/10/2023) sesuai dengan pasal 67 Permendag Nomor 31 tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya di Indonesia terhitung sejak diterbitkannya regulasi pada 26 September lalu.
Dengan demikian, keputusan TikTok dalam mematuhi peraturan tersebut dilakukan sekitar satu minggu setelah peraturan diterbitkan bersamaan dengan adanya penambahan waktu dari Kementerian Perdagangan.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok dalam pernyataan resminya di laman TikTok Newsroom.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” sambung Tiktok.
Meskipun ditutup, proses pemesanan yang masih diproses bahkan setelah TikTok Shop ini ditutup nantinya akan tetap mendapat dukungan penuh dari TikTok itu sendiri. Hal ini diketahui dari e-mail yang dikirimkan TikTok kepada para pedagang yang beredar di linimasa.
Dalam pernyataannya di surat elektronik tersebut, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen dengan memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan dan pelayanan pelanggan, baik yang telah maupun sedang berlangsung.
Meskipun demikian, pertanyaan terkait nasib para pedagang di platform tersebut tetap santer beredar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa TikTok akan tetap berjalan seperti media sosial pada umumnya, dimana para pedagang tetap dapat menggunakannya sebagai media promosi.
Di sisi lain, pemerintah juga mengapresiasi kepatuhan TikTok terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.
“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Teten Masduki, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, penutupan TikTok Shop di Indonesia pada sore ini disebut sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengatur media sosial dan e-commerce di Indonesia agar lebih tertata, sehingga tidak mematikan usaha lain terutama UMKM dan produk domestik lainnya. (Chasna Alifia Sya’bana)
(Saliki Dwi Saputra )