JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana mengubah Jakarta menjadi Daerah Khusus. Hal ini sejalan dengan pindahnya Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Namun hal itu dikomentari beragam oleh warganet.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Jakarta akan dijadikan kota global atau pusat ekonomi terbesar di Indonesia sehingga akan menggunakan nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Meski sedang dalam tahap pematangan, namun perubahan nama DKI menjadi DKJ mendapat komentar beragam dari warganet di X, --yang dulu dikenal dengan Twitter. Mayoritas dari yang kontra menyebut jika nmaa DKJ terkesan asing dan aneh.
"DJK? Daerah Kampung Jakarta?" canda akun @puddifg.
"Daerah khusus jomblo," timpal akun @anotherrsideome.
"Agak aneh sih dengernya kalo jadi DKJ" tulis akun @penikmat_hujann.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara, mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” katanya di akun instagram resminya, Kamis (14/9/2023).
Hal ini karena terjadi pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN yang mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," sambung Sri Mulyani.
Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi.
(Saliki Dwi Saputra )