JAKARTA- Para pengendara kendaraan bermotor saat ini semakin penasaran dengan jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia beserta fungsinya dan segera mengurusnya.
Rasa ingin tahu masyarakat kini seolah kian bertambah seiring beragamnya upaya dari kepolisian untuk membenahi tata cara prosedur mendapatkan SIM.
Misalnya dengan merevisi sirkuit ujian praktik untuk membuat SIM C yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini berganti dengan bentuk S. Nampaknya strategi tersebut efektif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat mengikuti aturan memiliki SIM.
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi dari pihak berwenang di Indonesia yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Kemudian mengacu pada Perpol (Peraturan Kepolisian) No 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Antara lain SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.
Untuk lebih jelasnya Okezone sudah merangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/8/8/2023), mengenai jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia beserta fungsinya.
Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)
SIM untuk perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan bagi seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.
1. SIM A
SIM A wajib dimiliki para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
2. SIM B1
SIM B1 wajib dimiliki para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg.
3. SIM B2
SIM B2 wajib untuk pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg.
4. SIM C
SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Terdapat pembagian lanjutan dari SIM C, yakni C1 bagi sepeda motor di bawah 250 cc, C2 bagi sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc, dan C3 untuk sepeda motor di atas 500 cc.
5. SIM D
SIM D diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yakni para penyandang disabilitas yang mampu berkendara dengan sejumlah kriteria tertentu.
SIM Umum
SIM umum merupakan bukti bahwa seseorang boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor di jalan raya, kecuali kendaraan khusus seperti truk besar atau pengangkut penumpang.
1. SIM A Umum
SIM A umum diperuntukan bagi pengendara mobil yang difungsikan untuk kendaraan umum, baik itu untuk mengangkut penumpang maupun barang. Dengan catatan berat kendaraan maksimal 3.500kg.
2. SIM B1 Umum
SIM B1 umum diberikan pada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil serta memiliki berat kendaraan lebih dari 3.500kg, seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.
3. SIM B2 Umum
SIM B2 umum diberikan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki. Dengan ketentuan berat lebih dari 1.000kg.
Jenis SIM Internasional
SIM Internasional adalah jenis SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
(Hafid Fuad)