Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korlantas Polri Pastikan Pelat RF Tak Berlaku, Tetap Kena Ganjil Genap

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 02 Februari 2023 |00:11 WIB
Korlantas Polri Pastikan Pelat RF Tak Berlaku, Tetap Kena Ganjil Genap
Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Korlantas Polri mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal menindak tegas mobil dinas yang melanggar aturan ganjil genap. Hal ini disampaikan Korlantas Polri untuk menegaskan tidak ada yang kebal hukum di jalan raya.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, bahwa pelat nomor khusus, seperti pelat nomor RF, sama dengan kendaraan biasa yang terkena aturan ganjil genap.

“Kalau waktunya ganjil, ya, ganjil, waktunya genap, ya, genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yusri, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/1/2023).

Jika tidak ada petugas di lapangan, kata Yusri, maka yang akan menindak adalah kamera ETLE. Kendaraan yang terverifikasi melanggar akan tetap ditindak.

Menurutnya, banyak masyarakat yang salah paham lantaran mengejar nomor rahasia tersebut untuk menghindari ganjil genap. Padahal, kata dia, tetap berlaku hukum yang sama untuk pengguna nomor khusus.

Di sisi lain, pihaknya menjanjikan akan menghentikan penerbitan pelat RF baru dan perpanjangan mulai Oktober 2023. Penghilangan pelat ini dilakukan agar tidak ada masyarakat sipil yang menggunakan dan bersikap arogan di jalan.

“Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ungkapnya.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement