Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nakes Pakai Mobil Pribadi Bebas Ganjil Genap, Ini Aturan Lengkapnya

Helmi Syarif , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |08:07 WIB
Nakes Pakai Mobil Pribadi Bebas Ganjil Genap, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi mobil (freepik)
A
A
A

KEBIJAKAN ganji genap   di 13 ruas Jakarta tidak berlaku bagi tenaga medis.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan informasi tersebut.

Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/2/2022).

"Kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi tenaga medis," ujar Sambodo.

Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua tenaga medis tanpa terkecuali.

infografis

Baik tenaga medis dokter atau perawat yang bekerja sebagai petugas Covid-19 atau non Covid-19.

Kata Sambodo, apabila distop oleh petugas, maka tenaga medis dapat menunjukkan surat keterangan bekerja atau kartu ID.

"Kalau mereka distop sama polisi, tunjukin saja suratnya," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, kebijakan ini diambil melihat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Maka itu, tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi diberikan dispensasi untuk bebas ganjil genap.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement