JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Kyatmaja Lookman selaku Wakil Ketua Aptrindo menyayangkan terkait kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang pada titik 91 km. Beliau mengatakan 70% kendaraan tidak melakukan uji berkala (KIR).
Salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan di Indonesia sendiri karena kurangnya perhatian masyarakat dalam memenuhi peraturan yang berlaku.

KIR merupakan serangkaian kegiatan dalam menguji dan memeriksa bagian kendaraan sebagai syarat kendaraan tersebut laik jalan atau tidak.
Kementerian perhubungan sebelumnya juga telah menjelaskan mengenai uji berkala ini. Peraturan ini terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Pada pasal 53 ayat (1), menjelaskan bahwa kendaraan berpenumpang wajib melakukan uji berkala. Pengujian ini meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Pemerintah jelas akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Namun sayang, pasal ini hanya sebagai peraturan tertulis yang tidak dilaksanakan dengan semestinya, baik pihak pemerintah maupun masyarakat kurang memiliki kesadaran terhadap kecelakaan yang terjadi di Indonesia.
(Mufrod)