JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, telah memperkenalkan surat ijin mengemudi baru yang diberi nama Smart SIM, dimana surat ijin mengemudi ini akan menggantikan SIM konvensional lamanya yang telah beredar sebelumnya.
Smart sim sendiri memiliki keunggulan dibanding sim sebelumnya, dimana seluruh data pemilik sim tertera pada smart sim, mulai dari nama alamat rumah, pekerjaan dan informasi lengkap tentang pemegang kartu sim tersebut.

Sistem integrasi smart sim ini sendiri terhubung secara online dimana pada smart sim terdapat chip dengan kapasitas tertentu yang bisa merekam segal hal terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang sim. Sehingga data record pelanggaran yang dikenakan pada pengemudi maupun pengendara tersimpan pada chip smart sim tersebut.
"Smart Sim ini memiliki kelebihan yakni bisa menyimpan banyak data mulai dari data pemilik hingga berbagai data pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pengendara," ungkap Kakorlantas seperti dikutip TMC Tv.
Dirinya menambahkan, keunggulan lain yang terdapat pada smart sim ini, juga bisa untuk melakukan pembayaran non tunai di berbagai toko maupun pembelian secara online. "Maksimum pemilik bisa mengisi saldo pada smart sim sebesar Rp2 juta dan bisa digunakan di banyak tempat belanja," katanya.

Smart SIM sendiri rencananya akan diluncurkan pada 22 September 2019, saat ini smart sim sendiri baru dilakukan soft launching untuk memperkenalkan kepada masyarakat. "Peluncurannya nanti di hari Lalu Lintas Polri yang akan berlangsung 22 September 2019," pungkasnya.
(Mufrod)