Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Cabut Izin First Media, Internux, dan Jasnita Hari Ini

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |13:01 WIB
Kominfo Cabut Izin First Media, Internux, dan Jasnita Hari Ini
Ilustrasi Internet (Foto: Provincias)
A
A
A

JAKARTA – Penunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz tak kunjung dibayar oleh tiga operator BWA, PT. First Media, Tbk, PT. Internux, dan PT. Jasnita Telekomindo. Seperti diketahui, akhir pembayaran jatuh tempo pada 17 November 2018.

Berdasarkan hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindaktegas dengan mencabut izin frekuensi pada hari ini.

“Jadi tanggal 17 November 2018 tenggat akhir masa pelunasan utang atau kewajiban mereka untuk membayar biaya hak pengunaan (BHP ) frekuensi 2,3 Ghz. Sampai pukul 23.59 tidak ada notifikasi pembayaran. Mereka beruntung tanggal 18 November itu hari libur. Jadi tanggal 19 ini sedang dalam tahap paraf SK pencabutan frekuensi radio 2,3 Ghz atas 3 operator tersebut," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu kepada Okezone, Senin (19/11/2018).

Frekuensi

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Mampu Beraktivitas Berkat Teknologi Robotik

Lebih lanjut dia menegaskan jika setelah pencabutan, layanan ketiga operator otomatis akan terhenti. Sehingga, lanjut dia jika masih beroperasi dapat dipastikan itu adalah melanggar hukum.

“Bolt itu produk PT. Internux, First media, dan Jasnita harus berhenti hari ini dan kalau ada pertanyaan bagaimana kalau masih nyala dan saya pastikan itu melanggar undang-undang telekomunikasi dan tanpa izin, itu sudah pasti tindak pidana,” imbuh dia.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement