Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Arab Saudi Resmi Larang Bitcoin, Ini Alasannya

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 15 Agustus 2018 |15:15 WIB
Pemerintah Arab Saudi Resmi Larang Bitcoin, Ini Alasannya
Ilustrasi (Foto: Oracle Times)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi resmi melarang berbagai hal yang berhubungan dengan cryptocurrency. Pihaknya menganggap ilegal mata uang kripto, termasuk Bitcoin.

Dilansir dari laman Ethereum World News, Rabu (15/8/2018), langkah ini datang ketika banyak hadirnya promosi perdagangan mata uang digital di negara itu.

Pihak pemerintah menegaskan langkah tersebut dengan membentuk komite tetap yang dipimpin oleh Otoritas Pasar Modal Arab Saudi untuk mengawasi penegakan larangan tersebut. Anggota lain yang juga ikut terlibat di antaranya, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Departemen Penerangan, Kementerian Perdagangan dan Investasi serta Badan Moneter Arab Saudi (SAMA).

Cryptocurrency dinilai memiliki konsekuensi negatif dan resiko tinggi pada pedagang. Semisal saja, volatilitas pasar crypto, potensi penipuan, anonimitas, dan keberadaan kontrak yang tidak memiliki kekuatan hukum atau fiktif.

Komite juga mencatat bahwa perdagangan cryptocurrency berada di luar lingkup pengawasan pemerintah dan juga terkenal karena penggunaannya dalam kegiatan terlarang.

"Komite memastikan bahwa mata uang virtual termasuk Bitcoin itu ilegal. Tdak ada pihak atau individu yang dilisensikan untuk praktik semacam itu," tutur pihak komite.

Pada Februari 2018, bank Saudi Arabia, Al Rajhi Bank, mengumumkan bahwa mereka telah menjalankan uji coba yang sukses menggunakan teknologi Ripple. Percobaan ini melibatkan penggunaan teknologi Ripple untuk mentransfer uang dari Arab Saudi dan Yordania di antara cabang-cabang bank.

Bitcoin

Baca Juga: Tolak Bitcoin, Pemerintah Dukung Penggunaan Blockchain

Namun, pada bulan Februari, Bank Sentral Arab Saudi menandatangani perjanjian dengan Ripple untuk membantu bank-bank di negara itu meningkatkan infrastruktur pembayaran menggunakan xCurrent.

Sementara itu, SAMA Arab Saudi adalah bank sentral pertama yang menggunakan program ini. Pada 11 Juli 2018, dilaporkan bahwa kotamadya Riyadh, telah bermitra dengan IBM. Tujuan dari kemitraan ini adalah untuk melaksanakan serangkaian teknologi blockchain di berbagai bidang administratif dan ekonomi.

Sama halnya dengan Arab Saudi, tahun lalu, pemerintah Indonesia juga melarang Bitcoin, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan jika lebih baik untuk diberlakukan Blockchain yang lebih memberikan transparansi.

"Saya mendukung Blockchain karena ia memberi transparansi dalam setiap transaksi. Misalnya, dalam layanan transfer uang, dia bisa tahu ini uang asal usulnya darimana," kata Menkominfo Rudiantara pada Desember 2017.

Selain itu, beberapa raksasa internet seperti Google, Facebook, dan Instagram pun melakukan langkah yang sama dengan melarang iklan yang berbau cryptocurrency.

Bitcoin

Baca Juga: Agar Tak Bingung, Ini 6 Perbedaan Bitcoin dan Uang Elektronik

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement