JAKARTA - Seiring berkembangnya teknologi, transaksi ekonomi mulai beralih dari sistem konvensional ke digital. Transaksi yang mengandalkan kecanggihan teknologi itu sering juga disebut sebagai cashless atau nontunai.
Selain proses transaksinya, mata uang yang digunakan pun mulai menggunakan elektronik. Baru-baru ini mata uang elektronik yang disebut bitcoin mulai dilirik oleh beberapa pihak. Tapi bagaimana uang elektronik tersebut dibuat?
Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dengan jaringan peer-to-peer menggunakan kriptografi.
Bitcoin memperbolehkan kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Mata uang ini dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah layanan wallet pihak ketiga.
Namun setelah menciptakan bitcoin, Nakamoto memilih untuk meninggalkan proyek tersebut pada 2010. Pimpinan pengembangan Bitcoin dipegang oleh Gavin Andresen. Pengembang yang satu ini awalnya terkenal dengan situs Bitcoin Faucet (keran bitcoin) yang bertujuan membagi-bagikan 10.000 bitcoin secara gratis.
Rumor pun beredar selepas menghilangnya Nakamoto. Ada yang menyebutkan bahwa Satoshi Nakamoto adalah nama samaran yang diambil dari nama perusahaan teknologi Samsung, Toshiba, Nakamichi dan Motorola.
Meski telah cukup dikenal di beberapa negara, bitcoin masih belum menjadi mata uang yang sah. China, Banglades, Ekuador, Thailand, Rusia dan beberapa negara lainnya, melarang peredaran mata uang ini di negaranya. Sifatnya yang anonim membuat transaksi rentan disalahgunakan.
Namun hingga saat ini nilai mata uang bitcoin terus mengalami peningkatan. Berdasarkan laporan terbaru, nilai tukar satu bitcoin setara dengan Rp80 jutaan. Pada Oktober lalu nilainya masih berada di kisaran Rp70 jutaan.
(Kemas Irawan Nurrachman)