Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Terkait SMS Spam

Kemenkominfo Akui Operator Banyak Pelanggaran

Susetyo Dwi Prihadi , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2011 |17:34 WIB
Kemenkominfo Akui Operator Banyak Pelanggaran
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) mengakui bahwa operator telah melanggar ketentuaan layanan SMS Premium, yang tertuang dalam peraturan menteri nomor 1 tahun 2009.

Dijelaskan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto, operator yang menggunakan nomor resmi terkadang suka mengirimkan SMS berbau spam ke pelanggannya lebih dari 1 kali dalam sehari. Termasuk tidak adanya pusat costumer service untuk meminta menghentikan pengiriman SMS berbasis broadcast tersebut.

"Kita memang mengakui bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh operator terkait peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 tentang jasa SMS Premium ini. Karena dalam peraturan tersebut disebutkan, tata cara dan regulasi dalam mengirimkan SMS berkategori premium," terang Gatot, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Pertanyaannya pun muncul, jika memang operator dianggap melanggar mengapa Kemenkominfo tidak segera menindaknya?

"Karena selama ini memang tidak ada laporan dari masyarakat mengenai kasus ini. Masayarakat bisa mengadu atau melaporkan kalau merasa terganggu ke BRTI atau ke Kemenkominfo langsung," sebutnya.

Lagi-lagi, Gatot mengakui memang selama ini Kemenkominfo kurang memberikan sosialiasi terkait tata cara memberikan laporan pengaduan dari masayarakat. Kedepannya, Gatot menjanjikan akan lebih menggencarkan kembali sosialisai mengenai peraturan nomor 1 tahun 2009 tersebut.

(Susetyo Dwi Prihadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement