JAKARTA - Industri otomotif Indonesia saat ini tengah menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan insentif kendaraan listrik. Hal ini dinilai dapat berpengaruh terhadap transisi ke kendaraan listrik.
Diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik impor dalam dua tahun terakhir. Kendaraan yang dikirim utuh dari luar negeri itu tak dibebani pajak bea masuk dan sejumlah instrumen pajak lainnya.
Insentif juga diberikan untuk para produsen yang sudah memiliki pabrik di Indonesia dan juga memproduksi mobil listrik. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.
Memasuki awal 2026, ketidakpastian terkait kelanjutan insentif kendaraan listrik semakin mendorong sikap wait and see di kalangan pelaku industri. Ini termasuk bagi produsen EV, dalam mengembangkan dan memperluas portofolio produknya di Indonesia.
Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kepercayaan industri terhadap prospek pasar, tetapi juga berpotensi menghambat optimisme terhadap pencapaian target pemerintah menuju emisi nol bersih melalui percepatan adopsi kendaraan listrik.
Pakar ekonomi Josua Pardede menilai, kondisi industri otomotif saat ini menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan menekan laju pertumbuhan. Pergeseran struktural dari kendaraan bermesin pembakaran internal menuju kendaraan listrik menuntut investasi modal yang besar, penyesuaian rantai pasok, serta kesiapan infrastruktur pendukung yang lebih merata.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kepastian regulasi dan kesinambungan kebijakan guna menjaga kepercayaan investor sekaligus menopang daya beli konsumen.
“Tahun ini akan menjadi fase yang menantang bagi industri otomotif, terutama jika kepastian insentif dan kebijakan fiskal belum sepenuhnya jelas," kata Josua Pardede saat diskusi di arena IIMS 2026, dikutip pada Minggu (8/2/2026).