Bisa Berakibat Fatal, Ini 5 Bahaya Gunakan Handphone saat Naik Motor

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 25 Juni 2025 16:24 WIB
Bisa Berakibat Fatal, Ini 5 Bahaya Gunakan Handphone saat Naik Motor (Wahana Honda)
Share :

JAKARTA - Penggunaan handphone saat berkendara dapat mengancam keselamatan. Itu karena pengemudi bisa hilang fokus sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

Penggunaan handphone saat berkendara menjadi penyumbang kecelakaan yang signifikan. Menurut data Korlantas Polri, terdapa 152.000 kecelakaan dengan 27.000 korban meninggal sepanjang 2023. Angka ini meningkat jumlahnya menjadi total 169.559 kecelakaan pada periode Januari-Oktober 2024.
 
“Pakai ponsel itu tidak boleh sembarangan, harus tahu momen yang tepat, apalagi saat sedang berkendara. Kalau memang penting, sebaiknya menepi, kalau tidak terlalu penting lebih baik dilanjut nanti. Ponsel itu bisa berbahaya bukan hanya untuk kita yang berkendara tapi buat orang lain, fatalnya bisa akibatkan kecelakaan,” ungkap Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

Karena itu, Main Dealer sepeda motor Honda Jakarta-Tangerang PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengingatkan, saat berkendara dengan sepeda motor harus bijak dalam menggunakan handphone selama di jalan.

Berikut 5 bahaya menggunakan handphone saat naik motor: 

1. Hilang Fokus

Cukup satu notifikasi bisa membuat pandangan mata tak lagi fokus melihat kondisi jalan. Padahal, segala sesuatu di jalan bisa berubah dalam hitungan detik.

2. Respons Jadi Lambat

Saat ada kendaraan rem mendadak di depan, pengendara yang sibuk pegang ponsel pasti lebih lambat bereaksi. Akibatnya? Risiko tabrakan meningkat.

 

3. Tidak Sadar Situasi Sekitar

Entah itu lubang di jalan, orang menyeberang, atau kendaraan dari arah berlawanan, semua bisa luput dari perhatian karena pikiran teralihkan.

4. Kena Tilang

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menggunakan ponsel saat berkendara adalah pelanggaran hukum, dan bisa dikenai denda hingga Rp750.000 atau kurungan.

5. Contoh Buruk Buat Pengendara Lain

Anak muda atau penumpang bisa saja meniru perilaku tersebut karena mengira itu hal yang biasa. Padahal, kebiasaan ini sangat berisiko.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya