Cara Sanggah Tilang ETLE Jika Merasa Tak Bersalah

Sagita Rahma Hayati, Jurnalis
Jum'at 09 Mei 2025 13:09 WIB
Ilustrasi tilang ETLE. (Foto: Korlantas)
Share :

Bagi pengendara yang ingin menyanggah tilang ETLE dapat membatalkan surat konfirmasi tilang dengan cara mendatangi secara langsung divisi lalu lintas pada Polda setempat. Seperti, Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

Berikut cara sanggah tilang ETLE jika merasa tak bersalah, sebagaimana dirangkum Okezone, Jumat, (9/5/2025) :

  1. Buka situs web ETLE resmi https://etle.polri.go.id
  2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”. Isi “No.Referensi” dan “No.Polisi/NRKB” lalu klik “Lanjut”
  3. Kemudian, pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan bukti dan identitas yang sudah disiapkan.
  4. Selanjutnya, pengendara dapat mengunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya terdekat. Jangan lupa untuk membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas.

Demikian cara sanggah tilang ETLE jika merasa tak bersalah. Perlu diingat, jika pengendara mengabaikan surat tilang ETLE, baik merasa salah maupun benar, maka pihak kepolisian akan menganggap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Akibatnya, pengendara mendapat resiko seperti pemblokiran nomor polisi hingga STNK yang ikut terblokir.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya