Viral Emak-Emak Freestyle Motor di Jalan Raya, Langsung Kesurupan Saat Ditilang Polisi

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Senin 30 Desember 2024 13:10 WIB
Foto: Tangkapan layar Instagram/@jabodetabek24info.
Share :

JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan emak-emak melakukan freestyle di jalan raya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, emak-emak pengendara motor itu bahkan tidak mengenakan helm saat melaju di jalan raya yang ramai.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info memperlihatkan aksi dari emak-emak yang mengenakan hijab abu-abu dan baju hijau itu melepas tangan sambil sesekali berjoget di atas motor yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Tak hanya itu, ia juga melakukan aksi berbahaya dengan menirukan gaya Superman terbang.

Aksi tersebut sangat berbahaya dilakukan di jalan raya karena tak hanya berpotensi mencelakai diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain. Aksi berbahaya itu akhirnya dihentikan oleh polisi yang memberlakukan tilang, namun kemudian emak-emak itu melakukan sesuatu yang tak terduga.

"Aksi emak-emak ini terhenti setelah diberhentikan oleh polisi dan dibawa ke Pos Polisi Kejambon Jl. KS Tubun Kota Tegal, namun ketika akan ditilang emak-emak ini malah kesurupan seperti menampakan khodam dan mengeluarkan jurus-jurus," tulis keterangan unggahan video tersebut.

Pada video lainnya, memang terlihat emak-emak tersebut digiring ke pos polisi setempat. Bukannya bersikap koperatif, emak-emak tersebut malah mengeluarkan gerakan-gerakan seperti orang kesurupan.

Apa yang dilakukan emak-emak tersebut pun menghibur warganet yang membanjiri kolom komentar. Bahkan ada yang menyarankan untuk mengurungnya di penjara meski sedang kesurupan untuk melihat kebenarannya.

 

"Demi apapun. Kita jangan sampe kaya gini ya klo diberhentikan. Malu sama diri sensiri, tetangga dan 7 turunan kita," kata @ord***.

"coba di kurung di sel dulu, betah gak tuh setannya yg buat kesurupan, apa tiba2 keluar setannya," tulis @kur***.

"Selamat Bu ibu sdh viral, besok2 jgn ya Bu jagn...bahaya orang lain nanti yg celaka kalo ibu nabrak," ujar @kar***.

Sebagai informasi, melakukan freestyle di jalan raya dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.

Sanksi melakukan freestyle motor di jalan raya adalah denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Freestyle motor adalah olahraga ekstrem yang dilakukan dengan mengendarai sepeda motor dan melakukan trik di udara atau di darat. Tindakan ini dapat membahayakan pengguna jalan lain, sehingga dilarang oleh UU LLAJ.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya