Cara Klaim SWDKLLJ Supaya Cepat Cair Usai Alami Kecelakaan

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 19 September 2024 17:36 WIB
Cara klaim SWDKLLJ supaya cepat cair usai alami kecelakaan. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Namun, perlu diingat, klaim atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku jika pihak korban kecelakaan tidak melakukan pengajuan selama lebih dari enam bulan dari kecelakaan tersebut. Karena itu, supaya cepat cair, jika mengalami kecelakaan, bisa segera ajukan klaim. 

Lalu, berapa besaran dana santunan SWDKLLJ untuk korban kecelakaan? 

- Untuk korban meninggal, ahli waris menerima santunan Rp50.000.000. Apabila korban meninggal tidak memiliki ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp4.000.000 untuk penggantian biaya penguburan.
- Korban cacat, mendapatkan santunan sebesar 5% hingga 100% dari dana santunan kematian.
- Korban yang dilarikan ke rumah sakit akan mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp500.000 untuk penggantian biaya ambulans.
- Biaya P3K sebesar Rp1.000.000.
- Biaya perawatan kesehatan paling banyak sebesar Rp20.000.000.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya