Sementara pengemudi Xenia siap bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga yang terhantam mobilnya. Pengemudi tersebut mengalami luka ringan dan mengalami kerugian material serta kerusakan kendaraan.
Sebagai informasi, menyalip kendaraan saat berada di marka jalan sambung tidak diperbolehkan. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, yang disebutkan marka jalan memiliki fungsi untuk mengatur lalu lintas.
Mereka yang melanggar marka jalan akandiberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada di Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar terancam pidana kurungan dengan lama paling lama selama 2 bulan atau denda paling besar sebesar Rp500.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)