- Pajak Honda HR-V RS
Pajak Honda HR-V sekitar Rp 6,4 jutaan. Pajak itu berlaku untuk kendaraan pertama dan pada model SE CVT. Lebih lengkpanya, berikut pajak tahunan Honda HR-V SE CVT.
PKB Pokok: Rp 6.342.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Total: Rp 6.485.000
Sementara itu, Honda HR-V SE CVT merupakan varian tertinggi kedua setelah RS Turbo. Honda HR-V SE CVT ini dibanderol Rp 424,6 juta. Untuk varian yang lebih tinggi ataupun lebih rendah, umumnya pajaknya menyesuaikan. Pun bila Honda HR-V itu bukan kepemilikan ke-1, besaran pajaknya akan berbeda.
Berbicara tentang spesifikasi, mesin mobil Chery Omoda 5 menggunakan Tinggo 7 Pro, berkapasitas 1.500 cc, 4 silinder, Turbo. Kemudian, kinerja mesin disalurkan melalui transmisi otomotif CVT dengan simulasi virtual 9 percepatan.
(Rina Anggraeni)