TANGERANG - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, wacana wajib asuransi third party liability (TPL) terhadap kendaraan bermotor sejatinya telah terealisasikan. Hal itu terjadi karena penjualan mobil dan motor didominasi melalui pembelian secara kredit.
"Total penjualan kita 60-70 persen itu kan menggunakan kredit. Biasanya, semua transaksi mobil dan motor barunya itu harus diasuransikan," ujarnya usai pembukaan GIIAS 2024 di Tangerang, Rabu (17/7/2024)
Jongkie menilai, yang perlu wajib untuk asuransi itu pembelian yang tanpa kredit. Artinya, sebesar 40 persen kendaraan yang dibeli biasanya langsung lunas.
"Orang yang kredit. Motor kalau kredit, diasuransikan. Jadi sebenarnya, tidak terlalu signifikan. Jadi sisanya 40 persen yang tadi bayar cash (tunai). Itu yang diwajibkan asuransi misalnya," katanya.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukapkan, seluruh motor dan mobil di Indonesia diwajibkan untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Ia mengatakan , ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
Sebagai informasi, TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
(Erha Aprili Ramadhoni)