Beli Mobil Wajib Asuransi, Menperin: Seluruh Ekosistem Harus Berperan Tingkatkan Industri

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 18:03 WIB
Menperin Agus Gumiwang (Fadli Ramadhan)
Share :

JAKARTA - Belakangan ramai diperbincangkan mengenai pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan seluruh pembelian motor dan mobil baru ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Sebagai informasi, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Mengenai hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan itu jadi salah satu cara meningkatkan industri otomotif. Mengingat, saat ini pasar kendaraan bermotor Indonesia, khususnya domestik, sedang menurun.

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," kata Menperin Agus di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (18/7/2024).

Ketua Umum Gaikindo Johannes Nangoi mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan draft soal rencana tersebut. Namun, Gaikindo mendukung hal tersebut demi meningkatkan industri otomotif di Indonesia.

"Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturannya memang merangarah ke sana, kalau semua mobil harus di asuransikan. Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena kita juga belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat dulu ya nanti (aturannya)," ucap Nangoi.

Ketua I Gaikindo Jongki Sugiarto menegaskan, saat ini mobil baru di Indonesia sudah diasuransikan. Pasalnya, sebagian masyarakat membeli mobil secara kredit dan langsung disertakan dengan asuransi ketika proses pembelian. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya