Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Motor Online

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 06:40 WIB
Ilustrasi: Syarat, cara dan biaya pajak motor online (Foto: Okezone)
Share :

- Biaya pajak motor

Menurut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, besarnya SWDKLLJ sekitar Rp 143.000.

Misalnya, Anda memiliki motor dengan nilai jual Rp 100.000.000, maka biaya pajak motor tahunan yang harus Anda bayarkan adalah:

Biaya pajak motor           

= 1,5% x Rp 10.000.000 + Rp 143.000

= Rp 150.000 + Rp 143.000

= Rp 293.000

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya