BERAPA pajak mobil mewah di Indonesia? Apalagi memiliki mobil mewah adalah impian banyak orang.
Mengendarainya di jalanan kota dengan bentuk dan warna yang mencolok menjadikan setiap yang melihat akan terpana.
Namun memiliki mobil mewah bukanlah tanpa resiko. Selain harganya yang mahal, perbaikannya yang sulit, hingga minimnya suku cadang yang tersedia, biaya pajak mobil-mobil mewah juga sangat mahal.
Lantas berapa biaya pajak mobil mewah di Indonesia? Perlu diketahui, sebuah mobil dikategorikan sebagai mobil mewah apabila memiliki harga di angka lebih dari 1 miliar rupiah. Biasanya, mobil-mobil ini termasuk ke dalam supercar yang memiliki mesin mulai dari 3000cc hingga 5000cc.
Besaran pajak untuk mobil mewah dikenai oleh tingkat pusat dan tingkat daerah. Pada tingkat pusat, pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut saat baru membeli mobil.
Sedangkan pada tingkat daerah, mobil mewah akan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan catatan, apabila relaksasi pajak 0 persen terealisasi, maka PKB dan BBNKB tidak akan dikenai kembali.
Adapun besaran untuk pajak BBNKB besarnya adalah 10 persen dari harga mobil mewah yang dimiliki. Sedangkan PKB, besarannya sekitar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Untuk PPnBM, besarnya sangat bervariasi tergantung pada banyak hal mencakup tipe kendaraan, kapasitas silinder (CC), serta harga jual dari mobil mewah tersebut.
Menurut PP Nomor 22 tahun 2014 berikut adalah pembagian kategori besaran PPnBM:
Kendaraan yang dikenai PPnBM 10%
Kendaraan bermotor yang dapat mengangkut 1-15 orang termasuk pengemudi
Kendaraan bermotor diesel/semi diesel
Kendaraan angkutan kurang dari 10 orang selain sedan atau station wagon dengan motor diesel/semi diesel
Bersistem satu gardan penggerak 4x2 dengan kapasitas 1500 cc.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 20%
Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang
Kendaraan selain sedan/station wagon bertipe diesel/semi diesel dengan sistem satu gardan 4x2 bersilinder 1500cc hingga 2500cc.
Mobil kabin ganda berbentuk bak terbuka.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 30%
Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang
Kendaraan selain sedan/station wagon bertipe diesel/semi diesel dengan sistem satu gardan 4x4 bersilinder hingga 1500cc.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 40%
Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 bersilinder 2500cc hingga 3000cc.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 50%
Semua jenis kendaraan yang digunakan untuk golf.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 60%
Kendaraan khusus yang dibuat untuk berjalan di atas salju, pantai, gunung, dan sejenisnya.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 125%
Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang
Berjenis sedan/station wagon
Kendaraan dengan sistem 2 gardan penggerak 4x4 dengan silinder 3000cc
Kendaraan bertipe trailer, semi trailer, dan tipe karavan
Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang dengan mesin diesel/semi diesel
Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) maupun 2 gardan penggerak (4×4) bersilinder lebih dari 2.500 cc.
Itulah besaran pajak mobil mewah di Indonesia.
(Rina Anggraeni)