Meski begitu, membeli motor bekas tarikan leasing bukanlah tanpa risiko. Ada beberapa ancaman khususnya penipuan yang mengintai jual beli motor bekas tarikan leasing.
Perlu diketahui, harga jual motor bekas tarikan leasing biasanya sekitar 10-15 persen lebih murah dari harga pasar. Paling tinggi, harganya lebih murah sekitar 25 persen saja dan tidak mungkin berada di bawahnya lagi.
Biasanya, modus penipuan berkedok motor tarikan leasing ini akan memasang foto motor dengan kondisi istimewa namun dengan harga yang super murah. Berikutnya, penipu biasanya akan meminta uang transfer lebih dahulu sebelum bertemu dan mengecek kondisi motornya. Dan terakhir, penipu biasanya akan memasang alamat palsu di poster penjualannya.
Agar mencegah penipuan seperti itu, alangkah baiknya untuk membeli motor bekas tarikan leasing ini melalui lelang resmi. Biasanya, pihak leasing akan memberikan jadwal lelang resmi motor-motor tarikannya.
Dengan mengikuti proses lelang motor tarikan dari pihak leasing resmi, maka resiko penipuan akan diminimalisir. Pasalnya, proses lelang seperti ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Rina Anggraeni)