3 Cara Cek Pajak Motor-Mobil dan Pembayaran Secara Online 2024

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 06:45 WIB
Ilustrasi pajak motor (Foto: Okezone)
Share :

2. Melalui laman website e-Samsat

• Buka website resmi

Jika melalui ponsel bisa membuka laman resmi Samsat di samsat.info. Tapi jika membukanya melalui laptop atau komputer, dapat langsung mengunjungi situs resmi Samsat berdasarkan daerah, seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk Jakarta.

• Isi data

Selanjutnya, lakukan pengisian data guna untuk mengecek biaya pajak kendaraan mobil atau motor. Data yang digunakan, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepolisian kendaraan.

• Biaya pajak

Setelah melakukan pengisian data yang benar, informasi tersebut akan muncul besar biaya pajak yang harus dibayarkan.

Sebagai catatan, informasi biaya pajak yang ditayangkan di website belum termasuk denda keterlambatan atau progresif.

3. Menggunakan SMS

Selain itu, pengecekan data tagihan pajak juga dapat dilakukan hanya dengan mengirimkan SMS saja.

Masuk pada aplikasi pesan di perangkat dan ketikkan “Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor (Contoh: Info R/4335/CY putih).

Pastikan pesan yang akan dikirim sesuai dengan format, laku kirim ke nomor 08112119211.

Nantinya pihak samsat akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi seputar tagihan pajak.

Untuk cara pembayarannya, kita dapat melakukannya dengan datang langsung ke samsat terdekat atau melakukannya secara online pada aplikasi SIGNAL.

Demikian ulasan seputar 3 cara cek tagihan pajak motor atau mobil beserta cara pembayarannya secara online 2024.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya