Pengadilan UE Selidiki X, Diduga Sajikan Konten Ilegal Hamas-Israel

Redaksi, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2023 13:22 WIB
Ilustrasi media sosial X. (Doc. reuters)
Share :

 

STOCKHOLM - Uni Eropa dilaporkan tengah menyelidiki platform media sosial X atas dugaan pelanggaran kewajiban dalam mengatasi konten ilegal dan beresiko terhadap keamanan publik.

Penyelidikan yang didasarkan pada Undang-Undang Layanan Digital (DSA) ini sebagian berkaitan dengan berbagai postingan yang beredar di platform tersebut setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober lalu.

 BACA JUGA:

DSA sendiri berlaku mulai November tahun lalu yang mewajibkan setiap platform online dan mesin pencari lainnya untuk berbuat lebih banyak dalam rangka mengantisipasi berbagai konten ilegal.

Seorang pejabat senior Uni Eropa dikutip dari Reuters, Rabu (20/12/2023), menjelaskan bahwa langkah yang diambil saat ini memiliki alasan yang kuat, namun bukan serta merta menyatakan X bersalah atas suatu pelanggaran.

"Langkah yang kami ambil hari ini tidak menyatakan X bersalah atas suatu pelanggaran, atau menyimpulkan bahwa X sebenarnya telah melanggar DSA tetapi hanya menyatakan bahwa kami memiliki alasan yang kuat untuk menyelidiki area ini secara rinci," tulis keteranganya.

Lebih lanjut, pihak X sendiri telah berkomitmen untuk mematuhi proses regulasi yang sedang berlangsung.

 BACA JUGA:

Sejauh ini, penyelidikan awal yang dilakukan telah mencakup analisis terhadap laporan yang diserahkan oleh X pada September beserta laporan transparansi X yang diterbitkan pada November.

Didalamnya juga termasuk jawaban X terhadap permintaan resmi atas informasi tentang konten ilegal yang berkoneksi dengan kata kunci ke Hamas serangan terhadap Israel.

Penyelidikan secara mendalam kemudian akan dilanjutkan dengan mengirimkan permintaan informasi tambahan, termasuk wawancara dan inspeksi.

Di sisi lain, Elon Musk selaku pemilik X sempat membantah tuduhan disinformasi yang diperingatkan oleh kepala industri UE, Thierry Breton pada Oktober lalu.

Dalam postingan di akun X miliknya, Musk menantang Breton untuk menunjukkan daftar pelanggaran yang disinggung agar publik dapat melihatnya.

“Kebijakan kami adalah segala sesuatu bersifat open source dan transparan, sebuah pendekatan yang saya tahu didukung oleh UE. Silakan cantumkan pelanggaran yang Anda singgung di 𝕏, agar publik dapat melihatnya,” kata Musk.

Dengan adanya penyelidikan yang berlangsung saat ini, X terancam hukuman denda hingga 6% dari omset globalnya jika terbukti melakukan pelanggaran yang didasarkan pada aturan baru DSA tentang moderasi konten, privasi pengguna dan transparansi.

Chasna Alifia Sya’bana

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya