Ilustrasi untuk nominal pajak tahunan Toyota Yaris Cross Hybrid (Foto: Autobuzz)
Share :
2. Pajak 5 Tahunan + Kaleng Plat Nomor
PKB: Rp 6,909 juta
SWDKLLJ: Rp 143 ribu
Biaya Administrasi STNK: Rp 200 ribu
Biaya Administrasi TNKB: Rp 100 ribu
Total pajak: Rp 7,352 juta
Demikian rincian terkini mengenai pajak tahunan unit terbaru SUV Yaris Cross Hybrid 2023. Semoga informasi dan ulasan satu ini bermanfaat dan menjadi pedoman dalam membeli unit kendaraan.*