Berapa Pajak Tahunan Mobil Yaris Cross Hybrid? Ternyata Segini

Bertold Ananda, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 12:47 WIB
Ilustrasi untuk nominal pajak tahunan Toyota Yaris Cross Hybrid (Foto: Autobuzz)
Share :

2. Pajak 5 Tahunan + Kaleng Plat Nomor

  • PKB: Rp 6,909 juta
  • SWDKLLJ: Rp 143 ribu
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 200 ribu
  • Biaya Administrasi TNKB: Rp 100 ribu
  • Total pajak: Rp 7,352 juta

Demikian rincian terkini mengenai pajak tahunan unit terbaru SUV Yaris Cross Hybrid 2023. Semoga informasi dan ulasan satu ini bermanfaat dan menjadi pedoman dalam membeli unit kendaraan.*

(Hafid Fuad)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya