Gagal Perangi Konten Pelecehan Anak, X Didenda Rp6 Miliar oleh Australia

Redaksi, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 13:43 WIB
X didenda oleh pemerintah Australia (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Australia akan memberi denda kepada media sosial X atas ketiadaan memberikan informasi mengenai upayanya memerangi konten pelecehan anak. X dinilai tidak mematuhi undang-undang negara tersebut yang mewajibkan platform untuk membeberkan apa yang mereka lakukan untuk memerangi eksploitasi anak pada layanan mereka. 

Dilansir dari laman The New York Times, Senin (16/10/2023) mereka mengatakan telah mengirimkan pemberitahuan hukum kepada X, Google, Discord, TikTok, dan Twitch pada bulan Februari lalu untuk meminta perusahaan-perusahaan tersebut memberikan rincian mengenai langkah-langkah mereka dalam mendeteksi dan menghapus materi pelecehan seksual terhadap anak.

"Perusahaan dapat membuat pernyataan kosong seperti 'Eksploitasi anak adalah prioritas utama kami,' jadi apa yang dikatakan tunjukkan kepada kami," kata Julie Inman Grant, komisioner Australia yang bertanggung jawab atas keamanan online, dalam sebuah wawancara.

"Hal ini penting tidak hanya dalam hal pencegahan terhadap jenis-jenis pelanggaran yang kami lihat dari perusahaan-perusahaan, tetapi juga karena informasi ini adalah untuk kepentingan publik." sambungnya. 

Sebelumnya, Elon Musk telah mengumumkan secara terbuka komitmennya untuk mengatasi konten pelecehan anak. Namun, laporan internal menunjukkan bahwa dia malah membatasi pekerjaan keamanan dan pengawasan di dalam perusahaan X sehingga ada kesan bahwa Musk hanya setengah hati. 

X menyampaikan kepada para petinggi Australia bahwa deteksinya terhadap materi pelecehan anak di platform tersebut telah turun menjadi 75% dari 90% dalam tiga bulan setelah Musk membeli perusahaan tersebut.

“Deteksi tersebut telah membaik.” Kata perwakilan X kepada pemerintah Australia, dilansir dari berbagai sumber, Senin (16/10/2023).

Berbagai perusahaan teknologi menerapkan berbagai pendekatan untuk mendeteksi dan memberantas konten pelecehan seksual terhadap anak. Beberapa menggunakan alat pemindaian otomatis di semua bagian platform mereka, sementara yang lain hanya menggunakannya dalam keadaan tertentu.

Menurut laporan dari Komisioner eSafety Australia, beberapa perusahaan mengatakan bahwa mereka menanggapi laporan pelecehan dalam hitungan menit, sementara yang lain membutuhkan waktu berjam-jam.

Namun, Komisioner eSafety Australia mengatakan akan mendenda X sebesar Rp6 miliar karena tidak mengungkapkan informasi dengan benar tentang bagaimana mereka menindak konten pelecehan anak.

Kabarnya, pada bulan Februari lalu, kantor eSafety Australia juga telah mengirimkan memo hukum kepada X, yang saat itu masih bernama Twitter, bersama dengan perusahaan teknologi lainnya seperti Google, TikTok, Twitch, dan Discord.

Pemberitahuan tersebut berisi pertanyaan spesifik yang harus dijawab oleh perusahaan-perusahaan tersebut mengenai bagaimana mereka menangani konten pelecehan anak. (Salsabila Nur Azizah)

(Saliki Dwi Saputra )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya