Dian pun menegaskan jika pihaknya akan selalu mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
“Yang jelas kita mendukung program pemerintah untuk percepatan elektrifikasi. Sebenarnya kalau ngomongin global itu new energy vehicle baik itu listrik maupun hybrid," jelasnya.
"Apapun itu kebijakan pemerintah, kita percaya sebenarnya terbaik untuk Indonesia. Dan kita mau ikutin roadmap dan milestone yang dicanangkan pemerintah untuk industri otomotif Indonesia,” tandasnya.
Sebagai catatan, aturan mengenai TKDN telah diatur melalui Perpres No.55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Dalam pasal 8 ayat (1) huruf b berbunyi bahwa TKDN untuk mobil listrik minimal 40 persen dari 2022 sampai 2023. Kemudian minimum TKDN meningkat menjadi 60 persen pada periode 2024 hingga 2029.
(Imantoko Kurniadi)