JAKARTA – Pemerintah secara resmi telan mengubah syarat pembelian motor listrik baru dengan subsidi Rp7 juta. Kini, seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program dengan syarat satu NIK KTP untuk satu motor listrik.
Sebelumnya, pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat berupa penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), bantuan subsidi upah, dan subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Namun, syarat tersebut dinilai terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat.
Kini dengan kebijakan baru ini, menurut informasi sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), terdapat kenaikan pemesanan setelah aturan diubah.
Pada 4 September 2023, telah tersalurkan 225 unit motor listrik, naik pesat dibandingkan Juli 2023, yang hanya 36 unit.
Saat ini, terdapat 1.543 masyarakat yang sedang melakukan proses pendaftaran untuk mendapatkan manfaat subsidi Rp7 juta.
Sedangkan 663 orang telah berada dalam proses verifikasi, yaitu mencocokkan data STNK, BPKB, dan NIK untuk pencairan dana.
Total, sudah ada 2.431 unit pembelian motor listrik dengan subsidi yang pasti tersalurkan ke masyarakat Indonesia. Untuk itu, masih tersisa 197.569 unit dari target kuota 200.000 unit pembelian motor listrik dengan subsidi hingga akhir 2023.
(Imantoko Kurniadi)