Polisi Usul Plat Nomor Bisa Sesuai Nama Pemilik, Ini Syaratnya

Alan Pamungkas, Jurnalis
Kamis 06 Juli 2023 14:27 WIB
Polisi usul plat nomor bisa sesuai nama pemilik kendaraan, ini syaratnya (Foto: Pexels)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia tengah menertibkan plat nomor kendaraan bermotor. Sekaligus menertibkan dan menambah pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Polri mengusulkan plat nomor kendaraan bisa sesuai dengan nama pemilik.

Usulan tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. Menurutnya usulan tersebut realistis karena bisa menambah pemasukan negara.

"Kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan, mobil nih misalnya, 'YUSRI 1'. Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak? Tapi masuk PNBP. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Jika kemudian ada nama yang sama, maka plat nomor tersebut akan dilelang. Pemenang lelang dengan harga tertinggi berhak menggunakan plat nomor tersebut.

"Kalau yang namanya 'YUSRI' ada 16, kita lelang yang paling tertinggi siapa, masuk (kas) negara lagi. Jadi mohon izin itu perhitungan PNBP ke depan yang lebih realistis," sambungnya.

 BACA JUGA:

Saat ini penggunaan nama sebagai plat nomor memang belum bisa digunakan. Namun sebelum ini, kepolisian telah mengizinkan penggunaan nomor cantik kombinasi di plat nomor. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI tentang biaya NRKB.

1. NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka

Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan

2. NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka

Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan

3. NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka

Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan

4. NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka

Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan

(Alan Pamungkas)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya