2. Menghitung denda telat pajak mobil dalam waktu 6 bulan
Selanjutnya jika kalian telat membayar pajak dalam waktu 6 bulan cara menghitungnya sama saja dengan cara yang di atas yang perlu diganti hanya bulan tunggakan pajaknya saja
Rumus: PKB x 25% x 6/12 + Rp100.000=?
Rp1.500.000 x 25% x 6/12 + Rp100.00 = Rp287.000
3. Menghitung denda telat pajak mobil dalam waktu 1 tahun
Rumus: PKB x 25% x 12/12 + Rp.100.000 = ?
Rp1.500.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp475.000
4. Menghitung Denda telat pajak mobil dalam waktu 2 tahun
Rumus: PKB x 25% x 24/12 + Rp100.000 = ?
Rp1.500.000 x 25% x 24/12 = Rp100.000 = Rp850.000
Cara diatas ialah cara yang sesuai kelipatan berapa bulan menunggak pajak.
(Citra Dara Vresti Trisna)