Telat Bayar Pajak Mobil? Hitung Besaran Dena Pakai Cara Berikut

Muhamad Rizki Nurullah, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 23:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)
Share :

2. Menghitung denda telat pajak mobil dalam waktu 6 bulan

Selanjutnya jika kalian telat membayar pajak dalam waktu 6 bulan cara menghitungnya sama saja dengan cara yang di atas yang perlu diganti hanya bulan tunggakan pajaknya saja 

Rumus: PKB x 25% x 6/12 + Rp100.000=?

Rp1.500.000 x 25% x 6/12 + Rp100.00 = Rp287.000

3. Menghitung denda telat pajak mobil dalam waktu 1 tahun

Rumus: PKB x 25% x 12/12 + Rp.100.000 = ?

Rp1.500.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp475.000

4. Menghitung Denda telat pajak mobil dalam waktu 2 tahun

Rumus: PKB x 25% x 24/12 + Rp100.000 = ?

Rp1.500.000 x 25% x 24/12 = Rp100.000 = Rp850.000

Cara diatas ialah cara yang sesuai kelipatan berapa bulan menunggak pajak.

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya