JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan harga kendaraan dalam waktu dekat. Adapun mobil yang bakal dinaikkan harganya adalah mobil berjenis Low Cost Green Car (LCGC) sebesar 5%.
Dikutip dari Antara, Koordinator Fungsi Industri Alat Transportasi Darat, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Dodiet Prasetyo, mengklaim kenaikan mobil LCGC telah disesuaikan dengan daya beli masyarakat.
“Hitung hitungan tersebut telah dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat secara kompresensif dan telah mendapatkan perkenan persetujuan Menteri,” kata Dodiet, dikutip dari Antara, Sabtu (4/3/2023).
Dodiet mengungkapkan, kenaikan harga LCGC sebanyak 5% tersebut telah diumumkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurutnya, penetapan harga jual itu berdasarkan Permenperin 36 tahun 2021, yakni sebesar Rp135 juta. Dengan kata lain, besaran kenaikan harga mobil LCGC adalah sebesar Rp6,7 juta.
Disebutkan, pertimbangan kenaikan harga mobil LCGC adalah kondisi terkini yang terkait dengan harga bahan baku utama mobil, yakni logam, karet, logistik dan inflasi.
Namun demikian, Kemenperin menilai kenaikan harga LCGC tak berpengaruh pada penjualan. Bahkan Kemenperin mengklaim penjualan LCGC akan tetap meningkat seiring fitur baru pada mobil.
Lebih jauh, Dodiet mengungapkan segmen mobil murah ramah lingkungan tetap punya prospek mengundang investasi baru dari pabrikan otomotif.
Pihaknya bakal mendorong LCGC untuk tetap berorientasi pada efisiensi bahan bakar untuk mengurangi impor minyak. Ia memprediksi produksi kendaraan KBH2 tetap meningkat.
(Citra Dara Vresti Trisna)