Meski begitu, lanjut Rozi, pihaknya memberi waktu selama tiga bulan kepada konsumen untuk melunasi kendaraannya sebelum motor tersebut dilelang. Jika melebihi tiga bulan maka motor tersebut sudah tidak bisa diambil lagi.
“Motor ditarik leasing itu kan cuma peringatan aja, buat efek jera. Kita juga punya surat penarikan yang di dalamnya ada jangka waktu pelunasan, ya, kalau lewat motor resmi buat kami,” ungkapnya.
(Citra Dara Vresti Trisna)