Kendaraan Listrik Bebas Bayar PKB dan BBNKB pada Tahun 2025

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 19:24 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait insentif pajak kendaraan listrik. Terhitung mulai 5 Januari 2025, seluruh kendaraan listrik berbasis baterai bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh DJPK Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya @ditjenpk. Pada unggahannya itu, disebutkan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dibebaskan dari pungutan PKB dan BBNKB.

Disebutkan, tujuan pembebasan PKB dan BBNKB adalah untuk meningkatkan populasi pengguna kendaraan listrik sekaligus mencapai target Net Zero Emission pada 2060 melalui national determined contribution.

Pada regulasi tersebut tertuang beberapa poin yang menjadi tujuan pembebasan pajak PKB dan BBNKB. Diharapkan masyarakat dapat cepat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

- Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

- Mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomot 55 tahun 2019.

- Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya