Viral! Perokok di Mobil Dihentikan Pengendara Motor, Ternyata Bisa Dipidana

Citra Dara Vresti Trisna, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 11:56 WIB
Tangkapan layar video perokok ditegur. (Foto: TikTok @erdeputra)
Share :

Sedangkan pada Pasal 283 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secaratidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya